Gambar Sampul PPKN · Bab 3 Bab 3 Harga Diri
PPKN · Bab 3 Bab 3 Harga Diri
Agus

22/08/2021 11:10:54

SD 4 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat

43

Sistem Pemerintahan Pusat

Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari pela-

jaran ini kalian diharapkan

dapat mengenal lembaga-

lembaga negara dalam

susunan pemerintahan

tingkat pusat, seperti MPR,

DPR, Presiden, MA, MK,

dan BPK serta menyebut

kan organisasi pemerintah

an tingkat pusat, seperti

Presiden, Wakil Presiden,

dan para menteri.

Manfaat Hasil Belajar

Kalian diharapkan dapat

mengenal pemerintahan

tingkat pusat.

Kata Kunci

Lembaga negara, legis-

latif, eksekutif, yudikatif,

MPR, DPR, DPD, MA,

mahkamah konstitusi,

mahkamah yudisial,

BPK, Presiden dan

Wakil Presiden.

Pelajaran

3

P

eta

Konsep

KPU

Lembaga

Eksekutif

Lembaga

Yudikatif

BPK

Lembaga-lembaga Negara

dalam Susunan pemerintah

Pusat

Lembaga

Legislatif

Dibantu

Menteri

Presiden

Wakil

Presiden

Sistem Pemerintahan

Pusat

Organisasi Pemerintahan

Tingkat Pusat

Sistem pemerintahan

parlementer

Sistem pemerintahan

presidensil

44

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4

Pendahuluan

Suatu negara pasti memiliki sistem pemerintahan sendiri. Sistem pemeritahan

di Indonesia adalah presidensil. Sistem pemerintahan presidensil berarti kepala

pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh satu orang, yaitu presiden. Seperti

yang kalian ketahui bahwa negara Indonesia dipimpin oleh seorang presiden.

Bagaimana presiden memerintah, tidak lain dengan melakukan pembagian

kekuasaan dan sistem presidensil ini memungkinkan sistem pengawasan dari

rakyat melalui perwakilannya di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pada Pelajaran 3, kalian akan mengenal lembaga-lembaga negara dalam

susunan pemerintahan sebagai berikut. Ada yang bertugas menjalankan undang-

undang, yaitu lembaga legislatif; ada yang bertugas menjalankan undang-undang,

yaitu lembaga eksekutif; ada pula yang bertugas mempertahankan undang-undang

dan memberikan peradilan kepada rakyat, yaitu lembaga yudikatif.

Siapakah saja yang berperan sebagai pelaksana tugas di lembaga-lembaga

pemerintahan tersebut? Apakah presiden, MPR, dan Mahkamah Agung

termasuk di dalamnya?

Demikian pula pemerintahan sebuah negara selain memiliki pemerintahan

daerah di wilayah masing-masing, tentunya memiliki pula pemerintah pusatnya

yang berperan memastikan tugas-tugas negara berjalan sesuai dengan peraturan

dan undang-undang. Pemerintahan pusat berkedudukan di ibukota negara yang

dipimpin oleh kepala negara yang sekaligus juga sebagai kepala pemerintahan,

yaitu presiden. Lalu, apakah hak dan kewajiban presiden?

Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat

45

Siang itu terlihat 4 orang siswa SD Harapan Kita sedang berkumpul di halaman

belakang rumah salah satu 4 sekawan itu, yaitu Lili. Lili dan teman-temannya

yaitu Gina, Ola, dan Caca, bersiap-siap untuk diskusi kelompok PKn. Lili berkata,

“Teman-teman, kalian sudah mencari informasi masing-masing, sebelum kita

diskusi di sini.” Kemudian Caca menjawab, “Kalau aku, tadi malam sudah

membaca buku dan ayahku juga membantu aku saat mengumpulkan informasi.

Lumayan banyak bahan tentang lembaga-lembaga negara yang akan

didiskusikan. Dan aku jadi tahu kalau untuk mengatur negara Indonesia yang

luas ini, tidak hanya oleh presiden yang mengaturnya sendirian, tapi ada

pembagian kekuasaan supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan.”

Gina terlihat bingung dan berkata, “Teman-teman, sebetulnya kita akan diskusi

tentang apa sih? Aku kan nggak masuk pada saat tugas ini diberitahukan.” Caca

spontan langsung menjelaskan, “Begini lho Gin, pada saat kamu tidak masuk

sekolah, Bu Santi memberikan tugas kelompok untuk presentasi tentang sistem

pemerintahan di tingkat pusat. Jadi, setiap kelompok akan mengenalkan

lembaga-lembaga negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat seperti

lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan menyebutkan organisasi pemerintahan

tingkat pusat.” Gina pun mengangguk-angguk pertanda mengerti, “Oh begitu...”

Sistem Pemerintahan Presidensil

1.

Kepala pemerintahan dan kepala

negara dipegang oleh satu orang.

2.

Kabinet pemerintah terdiri atas

presidensil dan para menterinya.

Sistem Pemerintahan Parlementer

1. Kepala pemerintahan (perdana

menteri) dan kepala negara (raja/

ratu/presiden) dipisahkan.

2. Kabinet pemerintah terdiri atas

perdana menteri dan menteri-menteri.

3. Perdana menteri bertanggung jawab

ke parlemen.

Sistem Pemerintahan

Secara garis besar terdapat dua sistem pemerintahan, yaitu sistem

parlementer dan sistem presidensil. Namun, di dalam penerapannya, terdapat

bentuk lain sebagai variasi, biasanya disebut sebagai “kuasi parlementer” dan

“kuasi presidensil”. Kuasi Parlementer merupakan sistem pemerintahan

parlementer yang mempunyai ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil. Begitu

juga di dalam kuasi presidensil merupakan sistem pemerintahan presidensil

yang mempunyai ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer.

TT

TT

T

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

?

46

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4

Bagaimana dengan sistem pemerintahan di Indonesia? Presiden dan

Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 4

ayat (1) dan pasal 17, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensil.

Namun, dilihat dari sudut pertanggungjawaban presiden kepada Majelis

Permusyawaratan Rakyat (MPR) berarti bahwa eksekutif dapat diberhentikan

oleh parlemen (MPR). Dengan demikian, sistem pemerintahan di bawah

Undang-Undang Dasar 1945 sebenarnya adalah ‘kuasi presidensil’.

Caca menyimpulkan, “Jadi, pemerintah kita terdiri atas presiden, wapres,

dan menteri. Presiden dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada

MPR. Hal ini karena MPR tidak lain merupakan pemegang kedaulatan tertinggi

di negeri ini.”

Sepupunya Lili, yaitu Kak Desi datang membawakan makanan ringan untuk

mereka. Kak Desi adalah siswa kelas 2 Sekolah Menengah Atas dan bersedia

membantu menjelaskan pelajaran PKn Lili.

“Kak Desi, Caca bilang untuk mengatur negara Indonesia yang luas ini

ada pembagian kekuasaan. Tapi kami belum begitu mengerti. Bisakah Kak

Desi menjelaskannya?” pinta Ola. Dengan senang hati, Kak Desi langsung

menjawab, “Baiklah aku bantu jelaskan! Dengan wilayah negara yang sangat

luas dan jumlah rakyat yang sangat banyak, tidak mungkin bisa dijangkau

pengawasannya oleh pemimpin negara secara langsung. Untuk itu, diperlukan

pembagian wilayah negara ke dalam beberapa daerah. Perwakilan pelaksana

daerah disebut pemerintah daerah, sedangkan yang mengatur di pusat disebut

pemerintah pusat.

A.

Lembaga-lembaga Negara

Gambar 3.1

Caca mengerti bahwa

untuk mengatur negara Indonesia

dilakukan pembagian kekuasaan.

Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat

47

Pembagian tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dapat

dilakukan sebagai suatu sistem pemerintahan. Fungsinya untuk bisa

memperjelas pertanggungjawaban pemerintah di dalam melaksanakan

tugasnya. Berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pelaksanaan

sistem pemerintahan Indonesia dibagi ke dalam beberapa lembaga negara

untuk pembagian tugas dan wewenangnya. Lembaga-lembaga negara tersebut,

yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan Badan

Pemeriksa Keuangan (BPK). Ya, itulah informasi yang bisa Kak Desi berikan.”

Orang-orang yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara

ialah

John Locke

dan

Montesquie

. John Locke, dalam bukunya yang berjudul

Two Treatises on Civil Government

(1690), memisahkan kekuasaan dari tiap-

tiap negara dalam kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-

undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang),

dan kekuasaan federatif (kekuasaan mengadakan perserikatan dan aliansi serta

segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri).

Sedangkan Montesquieu di dalam bukunya yang berjudul

L’Esprit des

lois

tahun 1748, membagi kekuasaan ke dalam: kekuasaan legislatif

(kekuasaan untuk membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif

(kekuasaan menjalankan undang-undang), dan kekuasaan yudikatif

(kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan

berhak untuk memberikan peradilan kepada rakyat).

Kemudian Gina bertanya, “Terus apa maksudnya lembaga legislatif dan

apa ya.. pokoknya yang lainnya itu?” Lili langsung menjawab, “Aku saja yang

menjelaskan itu, soalnya kakakku membantu menyiapkan informasinya kemarin

sore, jadi aku punya informasi yang lumayan, aku bacakan ya.”

Tugas pemerintahan di dalam setiap negara dipisahkan ke dalam tiga

kekuasaan. Walaupun batas pembagian itu tidak selalu sempurna, karena

kadang-kadang satu sama lainnya tidak benar-benar terpisah, bahkan

saling memengaruhi. Adanya pemisahan kekuasaan ini, berawal dari cara

untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dari satu tangan

pemegang kekuasaan seperti raja.

TT

TT

T

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

?

48

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4

1.

Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk

membuat undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, ada

beberapa lembaga yang melaksanakan tugas ini, yaitu MPR, DPR, dan DPD.

a.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), terdiri atas anggota Dewan

Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Keanggotaannya dipilih melalui pemilihan umum.

Berdasarkan UUD 1945, tugas MPR, yaitu:

1.

mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar,

2.

melantik presiden dan/atau wakil presiden, dan

3.

memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa

jabatannya menurut undang-undang dasar.

Sebelum dilakukannya amandemen atau perubahan pada UUD 1945,

Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara

yang bertugas untuk memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden.

Setelah amandemen UUD 1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi, tapi sejajar

dengan lembaga negara lainnya seperti DPR dan presiden.

Sidang MPR dilakukan paling sedikit satu kali dalam 5 tahun dan jika ada

masalah-masalah mendesak, maka MPR berhak mengadakan sidang

istimewa.

?

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang

Yudhoyono, yang menjabat sebagai Ketua MPR adalah

Hidayat Nur Wahid.

Gambar

: Hidayat Nurwahid

Sumber:

Kompas

TT

TT

T

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

?

TT

TT

T

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 anggota

DPR dan 128 anggota DPD.

?

Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat

49

b.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggotanya yaitu terdiri atas perwakilan

dari berbagai daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

Tugas dan wewenang DPR, di antaranya:

1)

membentuk undang-undang,

2)

membahas rancangan undang-undang oleh DPR dan presiden untuk

mendapatkan persetujuan bersama, dan

3)

memberi persetujuan kepada presiden dalam hal ihwal kegentingan

yang memaksa.

Anggota DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan

umum, yang dipilih berdasarkan pemilihan umum. Masa jabatannya selama

5 tahun. Di dalam menjalankan tugasnya, DPR mempunyai beberapa hak,

di antaranya hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan

pendapat, dan hak imunitas. Dalam rangka pelaksanaan fungsi

pengawasan, DPR dapat mengajukan permintaan pengusulan

pemberhentian presiden/wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi

apabila DPR berpendapat bahwa presiden/wakil presiden telah melakukan

pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/

wakil presiden.

DPR mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut.

1.

Fungsi legislasi

DPR membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden

untuk memperoleh persetujuan bersama.

2.

Fungsi anggaran

Bersama presiden menyusun dan menetapkan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memerhatikan

pertimbangan dari DPD.

3.

Fungsi pengawasan

DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945,

undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, dalam hubungannya dengan memberikan persetujuan

agenda kenegaraan, DPR mempunyai kewenangan sebagai berikut.

1.

Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan

negara lain.

2.

Membuat perjanjian internasional yang memiliki dampak luas bagi

rakyat.

50

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4

3.

Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

4.

Pengangkatan hakim agung.

5.

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.

6.

Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

7.

Menentukan tiga dari sembilan hakim konstitusi.

c.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota dari setiap provinsi jumlahnya

sama dan jumlah seluruhnya anggota DPD tidak lebih dari sepertiga

jumlah anggota DPR. Lembaga DPD ini dimaksudkan sebagai

penyeimbang kebijakan antara pemerintahan pusat dengan

pemerintahan daerah.

Tugas-tugas DPD, di antaranya adalah:

1)

mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, yang berkaitan

dengan otonomi daerah,

2)

ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan

otonomi daerah, dan

3)

ikut mengawasi pelaksanaan undang-undang.

2.

Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang bertugas menjalankan undang-

undang. Kekuasaan eksekutif ini dilaksanakan oleh kepala negara yaitu

presiden yang dibantu oleh wakil presiden. Presiden Republik Indonesia adalah

kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.

Menurut perubahan ketiga UUD 1945 pasal 6A, presiden dan wakil presiden

dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Untuk masa jabatannya

adalah selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan

yang sama untuk satu kali masa jabatan. Calon presiden dan wakil presiden

diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu

sebelumnya.

Tugas-tugas presiden sebagai kepala eksekutif adalah sebagai berikut.

1.

Membentuk undang-undang.

2.

Menetapkan peraturan daerah pengganti undang-undang bila keadaan

mengharuskan.

3.

Menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-

undang.

Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat

51

Sementara itu, presiden juga memiliki beberapa hak yang berkaitan dengan

fungsinya sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan

bersenjata, yaitu sebagai berikut.

1.

Melakukan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

2.

Memberikan tanda jasa, gelar, atau tanda kehormatan lainnya kepada

orang-orang yang dinilai layak mendapatkannya.

3.

Menyatakan negara berada dalam bahaya.

4.

Menyatakan perang terhadap negara lain yang mengancam.

5.

Membuat perdamaian dengan negara lain atas persetujuan DPR.

Di bidang kehakiman, presiden juga memiliki hak-hak istimewa sebagai

berikut.

1.

Memberi grasi atau ampunan kepada orang yang sudah dijatuhi

hukuman.

2.

Memberikan amnesti atau pengampunan bagi seseorang/kelompok orang

yang telah melakukan tindak pidana.

3.

Memberikan abolisi atau penghapusan suatu peristiwa pidana.

4.

Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang.

Gambar 3.2

Presiden Republik Indonesia dipilih oleh rakyat melalui

pesta demokrasi atau pemiilhan umum (Pemilu).

Sumber:

Te m p o

52

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4

Pemberhentian presiden/wakil presiden, dapat diajukan oleh DPR.

Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain:

a.

memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut,

dan angkatan udara,

b.

mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, presiden melakukan

pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta

mengesahkan RUU menjadi UU,

c.

menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam

kegentingan yang memaksa),

d.

menetapkan Peraturan Pemerintah,

e.

mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri,

Gambar 3.3

Presiden sedang menyematkan tanda kehormatan pada

masyarakat yang berprestasi di berbagai bidang.

Sumber:

Pikiran Rakyat

Pemilihan presiden secara

langsung dipilih oleh rakyat disel

enggarakan pada

tahun 2004.

TT

TT

T

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

?

Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat

53

f.

menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara

lain dengan persetujuan DPR,

g.

membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR,

h.

menyatakan keadaan bahaya,

i.

mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, presiden

memerhatikan pertimbangan DPR,

j.

menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan

pertimbangan DPR,

k.

memberi grasi, rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan

Mahkamah Agung,

l.

memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR,

m. memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur

dengan UU,

n.

meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR

dengan memerhatikan pertimbangan DPD,

o.

menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial

dan disetujui DPR,

p.

menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan presiden, DPR,

dan Mahkamah Agung,

q.

mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan

persetujuan DPR.

3.

Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif yaitu lembaga yang berkewajiban mempertahankan undang-

undang dan berhak untuk memberikan peradilan kepada rakyat. Lembaga ini

berkuasa untuk memutuskan perkara, menjatuhi hukuman terhadap setiap

pelanggaran undang-undang yang telah diadakan dan dijalankan. Lembaga-

lembaga tersebut, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah

Konstitusi.

a.

Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga yang melakukan kekuasaan

kehakiman dan juga badan peradilan yang berada di bawahnya dalam

lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan

peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah

Mahkamah Konstitusi.

Tugas-tugas dari Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.

1.

Menyelenggarakan peradilan guna tegaknya hukum dan keadilan.

54

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4

2.

Mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-

undangan dengan tetap berdasar pada undang-undang. Yang

dimaksud dengan kasasi adalah pembatalan putusan hakim karena

dianggap tidak sesuai dengan undang-undang.

3.

Memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai pemberian

grasi, amnesti dan rehabilitasi.

b.

Komisi Yudisial

(KY) mer

upakan lembaga yang bersifat mandiri,

berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan

mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan

kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota Komisi

Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

c.

Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan

terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap

undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang

kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran

partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah konstitusi terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi yang

masing-masing diajukan oleh mahkamah agung, DPR, dan presiden dimana

masing-masing mengajukan tiga orang hakim konstitusi. Anggota hakim

konstitusi yang terpilih ditetapkan oleh presiden.

4.

BPK

Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara

diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil

pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,

Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai

dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu

kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

5. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum atau KPU bertugas menyelenggarakan Pemilu yang

jujur sesuai dengan UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 yang menyebutkan bahwa

pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat

nasional, tetap, dan mandiri.

Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat

55

B.

Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat

Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar!

1.

Siapakah yang termasuk ke dalam pemerintah?

2.

Sebutkan lembaga-lembaga negara Indonesia?

3.

Apa tugas dari Majelis Permusyawaratan Rakyat?

4.

Sebutkan hak-hak apa saja yang dimiliki DPR!

5.

Lembaga apa saja yang termasuk ke dalam lembaga yudikatif?

Pahamkah Kalian

Pahamkah Kalian

Pahamkah Kalian

Pahamkah Kalian

Pahamkah Kalian

Untuk lebih mengenal lembaga Negara Indonesia, secara kelompok, carilah

nama-nama ketua yang menjabat di lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif,

dan BPK! Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu!

TT

TT

T

ugasugas

ugasugas

ugas

Bagan 3.1

Bagan Lembaga-lembaga Negara

Lembaga

Yudikatif

Lembaga

Eksekutif

Presiden dan

wakil presiden

Lembaga Legislatif

MPR

DPR

DPD

MK

MA

KY

BPK

KPU

Sumber:

editorial

Lembaga-Lembaga Negara

Berdasarkan

UUD 1945

Pemerintahan dalam arti sempit adalah pemegang kekuasaan. Sedangkan

dalam arti luas adalah seluruh lembaga baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif

serta kegiatannya dalam suatu negara.

56

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4

Dengan demikian pemerintahan pusat adalah pemegang kekuasaan di

tingkat pusat, yang tidak lain adalah presiden, wakil presiden, dan menteri

kabinet yang memegang kekuasaan eksekutif. Tugas utama pemerintah adalah

melaksanakan undang-undang dasar. Di dalam melaksanakan tugasnya,

pemerintah perlu diatur secara baik dengan aparatur negara yang berkualitas.

Presiden dapat berperan membuat undang-undang bersama Dewan

Perwakilan Rakyat dan membuat peraturan umum untuk melaksanakan undang-

undang yang telah ditetapkan oleh DPR. Contoh peraturan tersebut adalah

peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Adapun sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan presidensial

sehingga tanggung jawab pemerintahan ada di tangan presiden. Dalam

melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.

Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam

kabinet memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas

pemerintahan sehari-hari.

Masa pemerintahan tahun 2004-2009,

telah terpilih Presiden Republik Indonesia

yaitu Bapak Susilo Bambang Yudhoyono

dan Wakil Presiden Bapak Jusuf Kalla.

Pada masa pemerintahan ini disebut

dengan Kabinet Indonesia Bersatu.

TT

TT

T

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

?

Sumber:

Redaksi

Presiden

Wakil Presiden

Bagan 3.2 Bagan Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat

Lembaga Tertinggi Negara

MPR

Pemegang Kedaulatan Rakyat

Menyusun undang-undang

bersama DPR

Para Menteri Kabinet

Sumber:

Editorial

Gambar

: SBY dan J. Kalla

Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat

57

Berdasarkan bagan di atas, presiden adalah mandataris MPR yang

bertanggung jawab kepada MPR. Seperti tercantum dalam Undang-Undang

Dasar 1945 beserta penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut.

“Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah

majelis. Dan sebagai penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di

bawah majelis, presiden tidak bertanggung jawab pada DPR dan/atau di bawah

DPR. Presiden, yang diangkat oleh MPR tunduk dan bertanggung jawab kepada

majelis, serta wajib menjalankan putusan-putusan majelis.”

Di dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 juga terdapat beberapa

ketentuan mengenai kekuasaan, kewajiban, dan wewenang presiden seperti:

1.

presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang

telah ditetapkan oleh MPR;

2.

presiden yang diangkat oleh majelis, tunduk dan bertanggung jawab

kepada MPR;

3.

presiden mandataris MPR wajib menjalankan putusan-putusan MPR;

4.

presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah MPR.

Untuk lebih lengkapnya, aparatur pemerintah di tingkat pusat terdiri atas:

1.

presiden;

2.

wakil presiden;

3.

kabinet menteri;

4.

sekretaris negara;

5.

kejaksaan agung;

6.

panglima angkatan bersenjata;

7.

gubernur bank sentral.

Berikut ini adalah susunan kabinet Indonesia Bersatu agar kamu mengenal

nama-nama menteri yang terpilih.

Daftar Susunan Kabinet Indonesia Bersatu pada Awal Pembentukan

(21 Oktober 2004), perombakan Pertama (7 Desember 2005), dan

Perombakan Kedua (9 Mei 2007)

Presiden

:

Susilo Bambang Yudhoyono

Wakil Presiden

:

Jusuf Kalla

A.

Menteri Negara Koordinator

1.

Menteri Koordinator Hukum

: La

ks. (Purn) Widodo Adi Sutjipto

Politik, dan Keamanan

58

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4

2.

Menteri Koordinator

: Boediono

Perekonomian

3.

Menteri Koordinator

: Aburizal Bakrie

Kesejahteraan Rakyat

B.

Menteri Departemen

1.

Menteri Luar Negeri

: Noer Hassan Wirajuda

2.

Menteri Dalam Negeri

: Mardiyanto

3.

Menteri Pertahanan

: Juwono Sudarsono

4.

Menteri Hukum dan HAM

: Andi Mattalata

5.

Menteri Perdagangan

: Mari Elka Pangestu

6.

Menteri Perindustrian

: Fahmi Idris

7.

Menteri Energi dan Sumber

: Purnomo Yusgiantoro

Daya Mineral

8.

Menteri Keuangan

: Sri Mulyani

9.

Menteri Kehutanan

: Malam Sambat Kaban

10. Menteri Pertanian

: Anton Apriyantono

11. Menteri Kesehatan

: Siti Fadilah Supari

12. Menteri Pekerjaan Umum

: Djoko Kirmanto

13. Menteri Sosial

: Bachtiar Chamsyah

14. Menteri Pendidikan Nasional

: Bambang Sudibyo

15. Menteri Agama

: Muhammad Maftuh Basyuni

16. Menteri Kelautan dan

: Freddy Numberi

Perikanan

17. Menteri Perhubungan

: Jusman Syafei

Djamal

18. Menteri Tenaga Kerja dan

: Erman Suparno

Transmigrasi

C.

Menteri Negara

1.

Menneg Kebudayaan dan

: Jero Wacik

Pariwisata

2.

Menneg Koperasi dan UKM

: Suryadharma Ali

3.

Menneg Lingkungan Hidup

: Rachmat Nadi Witoelar

Kartaadipoetra

4.

Menneg Riset dan Teknologi

: Kusmayanto Kadiman

5.

Menneg Pendayagunaan

: Taufik Eff

endy

Aparatur Negara

6.

Menneg Pemberdayaan Perempuan

: Meutia Farida Hatta Swasono

Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat

59

7.

Menneg Percepatan Pembangunan

: Mohammad Lukman Edy

Daerah Tertinggal

8.

Menneg Komunikasi dan Informasi

: Mohammad Nuh

9.

Menneg Pemuda dan Olahraga

: Adhyaksa Dault

10. Menneg BUMN

: Sofyan

Djalil

11. Menneg Perumahan Rakyat

: Moh. Yusuf Asy’ari

12. Menneg Perencanaan Pembangunan : Paskah Suzetta

Nasional/Kepala BAPPENAS

13. Menteri Sekretaris Negara

: Hatta Rajasa

Tahukah kalian pada tanggal 7 Mei 2007, Presiden Susilo Bambang

Yudhoyono telah merombak susunan kabinet Indonesia bersatu. Pada

perombakan kali ini presiden memberhentikan empat menteri yaitu Menteri

Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Menteri Percepatan Pembangunan Daerah

Tertinggal Saifullah Yusuf, Menteri BUMN Sugiharto, dan Menteri Sekretaris

negara Yusril Ihza Mahendra. Presiden mengganti jajaran kementeriannya

dengan nama baru yaitu Andi Mattalatta menjabat sebagai Menteri Hukum

dan HAM, Muhammad Nuh menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan

Informatika, Jusman Syafii Djamal menjabat sebagai Menteri Perhubungan,

dan Lukman Edi menjabat sebagai Menteri Percepatan Pembangunan

Daerah Tertinggal.

Presiden juga merotasi beberapa Menterinya yaitu Menteri Perhubungan Hatta

Rajasa dirotasi menjadi Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Komunikasi

dan Informatika Sofyan Djalil dirotasi menjadi Menteri Negara BUMN.

Presiden juga mengganti Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dengan

Hendarman Supandji. Pelantikan penggantian menteri ini dilaksanakan pada

hari Rabu 9 Mei 2007.

TT

TT

T

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

?

Pahamkah Kalian

Pahamkah Kalian

Pahamkah Kalian

Pahamkah Kalian

Pahamkah Kalian

Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar!

1.

Apa sistem pemerintahan Indonesia?

2.

Dalam melaksanakan kewajibannya, Presiden dibantu oleh?

3.

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh?

4.

Siapakah Presiden Indonesia saat ini?

5.

Berapa lamakah jabatan presiden?

60

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4

TT

TT

T

ugasugas

ugasugas

ugas

Jika kamu harus memilih jabatan menteri, menteri apakah yang akan kamu

pilih dan mengapa memilih menteri tersebut! Apakah kinerja menteri sekarang

baik? Mengapa? Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu!

Mengenal tokoh Presiden Republik Indonesia!

Jenderal (TNI)

Susilo Bambang Yudhoyono

(lahir

9 September 1949 di Pacitan, Jawa Timur,

Indonesia) adalah mantan pensiunan jenderal militer

Indonesia dan tampil sebagai Presiden Indonesia

ke-6 yang terpilih dalam pemilihan umum secara

langsung oleh rakyat pertama kali. Yudhoyono

menang dalam pemilu presiden September 2004.

Yudhoyono yang dipanggil

Sus

oleh orang tuanya

dan populer dengan panggilan

SBY

lahir di Pacitan, Jawa Timur pada 9

September 1949). Melalui amandemen UUD 1945 yang memungkinkan

presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, ia kemudian terpilih menjadi

Presiden Republik Indonesia pertama pilihan rakyat. Ia menjadi presiden

Indonesia keenam setelah dilantik pada 20 Oktober 2004 bersama Wakil

Presiden Jusuf Kalla. Karier militernya terhenti ketika ia diangkat Presiden

Abdurrahman Wahid sebagai Menteri Pertambangan dan Energi pada tahun

1999 dan tampil sebagai salah seorang pendiri Partai Demokrat. Pangkat

terakhir Susilo Bambang Yudhoyono adalah Jenderal TNI sebelum pensiun

pada 25 September 2000.

TT

TT

T

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

ahukah Kalian

?

Sumber:

www.indonesia.go

Gambar:

Presiden SBY

Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat

61

KosakataKosakata

KosakataKosakata

Kosakata

1.

rancangan undang-undang : rencana/desain undang-undang sebelum

disahkan

2.

kepala negara

: or

ang yang mengepalai/memimpin suatu

negara

3.

kepala pemerintahan

: orang yang memimpin suatu

pemerintahan

4.

partai politik

: perkum

pulan yang didirikan untuk

mewujudkan ideologi politik tertentu

1.

Pelaksanaan sistem pemerintahan dibagi ke dalam beberapa lembaga

negara yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

2.

Lembaga legislatif merupakan lembaga yang bertugas dan

berwenang untuk membuat undang-undang. Terdiri dari Majelis

Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),

dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

3.

Lembaga eksekutif, yaitu lembaga yang bertugas melaksanakan

undang-undang. Yang termasuk ke dalam lembaga ini adalah presiden.

4.

Lembaga yudikatif, merupakan lembaga yang berkewajiban

mempertahankan undang-undang dan berhak untuk memberikan

peradilan kepada rakyat. Yang termasuk di dalamnya adalah Mahkamah

Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Yudisial (MY).

5.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang

setingkat dengan lembaga negara lainnya.

6.

Sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan presidensial,

di mana tanggung jawab pemerintahan ada di tangan presiden.

Dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu

orang wakil presiden.

7.

Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri

dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan

tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

RR

RR

R

angkuman

angkuman

angkuman

angkuman

angkuman

62

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4

I.

Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda

silang (X) pada huruf a, b, c, atau d. Kerjakan pada buku tugas kalian!

1.

Lembaga negara yang bertugas dan berwenang untuk membuat undang-

undang adalah ....

a.

eksekutif

b.

yudikatif

c.

legislatif

d.

mahkamah agung

2.

Salah satu tugas dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah ....

a.

mengubah dan menetapkan undang-undang

b.

membuat undang-undang

c.

mengangkat presiden

d.

mengangkat Dewan Permusyawaratan Rakyat

3.

Berapa lamakah masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat ....

a.

seumur hidup

b.

6 tahun

c.

5 tahun

d.

2 tahun

4.

Lembaga negara yang termasuk ke dalam lembaga yudikatif adalah ....

a.

DPR

b.

presiden

c.

mahkamah agung (MA)

d.

menteri

5.

Pemegang kekuasaan atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan

udara adalah ....

a.

MPR

b.

mahkamah konstitusi

c.

DPR

d.

presiden

6.

Lembaga yang bertugas memeriksa keuangan negara adalah ....

a.

DPD

b.

BPK

c.

presiden

d.

DPR

7.

Anggota DPR dipilih oleh ....

a.

rakyat

b.

MPR

b.

MA

d.

presiden

PelatihanPelatihan

PelatihanPelatihan

Pelatihan

Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat

63

8.

Anggota Komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan

persetujuan dari ....

a.

MPR

b.

DPD

c.

MA

d.

DPR

9.

Lembaga negara yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang

adalah ....

a.

yudikatif

b.

eksekutif

c.

legislatif

d.

BPK

10. Lembaga ini, dimaksudkan sebagai penyeimbang kebijakan antara

pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Lembaga tersebut

adalah ....

a.

DPR

b.

BPK

c.

DPD

d.

MPR

II.

Isilah titik-titik berikut ini dengan benar. Kerjakan pada buku tugas

kalian!

1.

Memberi persetujuan kepada presiden dalam hal ihwal kepentingan yang

memaksa, merupakan salah satu tugas dari ....

2.

Pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan

angkatan udara adalah ....

3.

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh ....

4.

Sistem pemerintahan Indonesia adalah ....

5.

Wakil Presiden Republik Indonesia adalah ....

III. Jawablah pertan

yaan berikut ini dengan benar. Kerjakan pada buku

tugas kalian!

1.

Sebutkan struktural pemerintahan pusat!

2.

Sebutkan tugas dari MPR!

3.

Sebutkan lembaga yang termasuk lembaga legislatif!

4.

Sebutkan 3 tugas dari presiden!

5.

Lembaga apakah yang tidak terpengaruh oleh kekuasaan pemerintah?

64

Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4

IV. Kegiatan. Kerjakan pada buku tugas kalian!

Buatlah kelompok kerja untuk mewawancara tokoh masyarakat di lingkungan

sekitarmu. Tanyakanlah tentang pemilu yang terakhir kalinya. Bagaimana

prosedur pemilihan tersebut! Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu!