Halaman
Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat
43
Sistem Pemerintahan Pusat
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari pela-
jaran ini kalian diharapkan
dapat mengenal lembaga-
lembaga negara dalam
susunan pemerintahan
tingkat pusat, seperti MPR,
DPR, Presiden, MA, MK,
dan BPK serta menyebut
kan organisasi pemerintah
an tingkat pusat, seperti
Presiden, Wakil Presiden,
dan para menteri.
Manfaat Hasil Belajar
Kalian diharapkan dapat
mengenal pemerintahan
tingkat pusat.
Kata Kunci
Lembaga negara, legis-
latif, eksekutif, yudikatif,
MPR, DPR, DPD, MA,
mahkamah konstitusi,
mahkamah yudisial,
BPK, Presiden dan
Wakil Presiden.
Pelajaran
3
P
eta
Konsep
KPU
Lembaga
Eksekutif
Lembaga
Yudikatif
BPK
Lembaga-lembaga Negara
dalam Susunan pemerintah
Pusat
Lembaga
Legislatif
Dibantu
Menteri
Presiden
Wakil
Presiden
Sistem Pemerintahan
Pusat
Organisasi Pemerintahan
Tingkat Pusat
Sistem pemerintahan
parlementer
Sistem pemerintahan
presidensil
44
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4
Pendahuluan
Suatu negara pasti memiliki sistem pemerintahan sendiri. Sistem pemeritahan
di Indonesia adalah presidensil. Sistem pemerintahan presidensil berarti kepala
pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh satu orang, yaitu presiden. Seperti
yang kalian ketahui bahwa negara Indonesia dipimpin oleh seorang presiden.
Bagaimana presiden memerintah, tidak lain dengan melakukan pembagian
kekuasaan dan sistem presidensil ini memungkinkan sistem pengawasan dari
rakyat melalui perwakilannya di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pada Pelajaran 3, kalian akan mengenal lembaga-lembaga negara dalam
susunan pemerintahan sebagai berikut. Ada yang bertugas menjalankan undang-
undang, yaitu lembaga legislatif; ada yang bertugas menjalankan undang-undang,
yaitu lembaga eksekutif; ada pula yang bertugas mempertahankan undang-undang
dan memberikan peradilan kepada rakyat, yaitu lembaga yudikatif.
Siapakah saja yang berperan sebagai pelaksana tugas di lembaga-lembaga
pemerintahan tersebut? Apakah presiden, MPR, dan Mahkamah Agung
termasuk di dalamnya?
Demikian pula pemerintahan sebuah negara selain memiliki pemerintahan
daerah di wilayah masing-masing, tentunya memiliki pula pemerintah pusatnya
yang berperan memastikan tugas-tugas negara berjalan sesuai dengan peraturan
dan undang-undang. Pemerintahan pusat berkedudukan di ibukota negara yang
dipimpin oleh kepala negara yang sekaligus juga sebagai kepala pemerintahan,
yaitu presiden. Lalu, apakah hak dan kewajiban presiden?
Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat
45
Siang itu terlihat 4 orang siswa SD Harapan Kita sedang berkumpul di halaman
belakang rumah salah satu 4 sekawan itu, yaitu Lili. Lili dan teman-temannya
yaitu Gina, Ola, dan Caca, bersiap-siap untuk diskusi kelompok PKn. Lili berkata,
“Teman-teman, kalian sudah mencari informasi masing-masing, sebelum kita
diskusi di sini.” Kemudian Caca menjawab, “Kalau aku, tadi malam sudah
membaca buku dan ayahku juga membantu aku saat mengumpulkan informasi.
Lumayan banyak bahan tentang lembaga-lembaga negara yang akan
didiskusikan. Dan aku jadi tahu kalau untuk mengatur negara Indonesia yang
luas ini, tidak hanya oleh presiden yang mengaturnya sendirian, tapi ada
pembagian kekuasaan supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan.”
Gina terlihat bingung dan berkata, “Teman-teman, sebetulnya kita akan diskusi
tentang apa sih? Aku kan nggak masuk pada saat tugas ini diberitahukan.” Caca
spontan langsung menjelaskan, “Begini lho Gin, pada saat kamu tidak masuk
sekolah, Bu Santi memberikan tugas kelompok untuk presentasi tentang sistem
pemerintahan di tingkat pusat. Jadi, setiap kelompok akan mengenalkan
lembaga-lembaga negara dalam susunan pemerintahan tingkat pusat seperti
lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan menyebutkan organisasi pemerintahan
tingkat pusat.” Gina pun mengangguk-angguk pertanda mengerti, “Oh begitu...”
Sistem Pemerintahan Presidensil
1.
Kepala pemerintahan dan kepala
negara dipegang oleh satu orang.
2.
Kabinet pemerintah terdiri atas
presidensil dan para menterinya.
Sistem Pemerintahan Parlementer
1. Kepala pemerintahan (perdana
menteri) dan kepala negara (raja/
ratu/presiden) dipisahkan.
2. Kabinet pemerintah terdiri atas
perdana menteri dan menteri-menteri.
3. Perdana menteri bertanggung jawab
ke parlemen.
Sistem Pemerintahan
Secara garis besar terdapat dua sistem pemerintahan, yaitu sistem
parlementer dan sistem presidensil. Namun, di dalam penerapannya, terdapat
bentuk lain sebagai variasi, biasanya disebut sebagai “kuasi parlementer” dan
“kuasi presidensil”. Kuasi Parlementer merupakan sistem pemerintahan
parlementer yang mempunyai ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil. Begitu
juga di dalam kuasi presidensil merupakan sistem pemerintahan presidensil
yang mempunyai ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer.
TT
TT
T
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
?
46
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4
Bagaimana dengan sistem pemerintahan di Indonesia? Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 4
ayat (1) dan pasal 17, sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensil.
Namun, dilihat dari sudut pertanggungjawaban presiden kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) berarti bahwa eksekutif dapat diberhentikan
oleh parlemen (MPR). Dengan demikian, sistem pemerintahan di bawah
Undang-Undang Dasar 1945 sebenarnya adalah ‘kuasi presidensil’.
Caca menyimpulkan, “Jadi, pemerintah kita terdiri atas presiden, wapres,
dan menteri. Presiden dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada
MPR. Hal ini karena MPR tidak lain merupakan pemegang kedaulatan tertinggi
di negeri ini.”
Sepupunya Lili, yaitu Kak Desi datang membawakan makanan ringan untuk
mereka. Kak Desi adalah siswa kelas 2 Sekolah Menengah Atas dan bersedia
membantu menjelaskan pelajaran PKn Lili.
“Kak Desi, Caca bilang untuk mengatur negara Indonesia yang luas ini
ada pembagian kekuasaan. Tapi kami belum begitu mengerti. Bisakah Kak
Desi menjelaskannya?” pinta Ola. Dengan senang hati, Kak Desi langsung
menjawab, “Baiklah aku bantu jelaskan! Dengan wilayah negara yang sangat
luas dan jumlah rakyat yang sangat banyak, tidak mungkin bisa dijangkau
pengawasannya oleh pemimpin negara secara langsung. Untuk itu, diperlukan
pembagian wilayah negara ke dalam beberapa daerah. Perwakilan pelaksana
daerah disebut pemerintah daerah, sedangkan yang mengatur di pusat disebut
pemerintah pusat.
A.
Lembaga-lembaga Negara
Gambar 3.1
Caca mengerti bahwa
untuk mengatur negara Indonesia
dilakukan pembagian kekuasaan.
Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat
47
Pembagian tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dapat
dilakukan sebagai suatu sistem pemerintahan. Fungsinya untuk bisa
memperjelas pertanggungjawaban pemerintah di dalam melaksanakan
tugasnya. Berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pelaksanaan
sistem pemerintahan Indonesia dibagi ke dalam beberapa lembaga negara
untuk pembagian tugas dan wewenangnya. Lembaga-lembaga negara tersebut,
yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Ya, itulah informasi yang bisa Kak Desi berikan.”
Orang-orang yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara
ialah
John Locke
dan
Montesquie
. John Locke, dalam bukunya yang berjudul
Two Treatises on Civil Government
(1690), memisahkan kekuasaan dari tiap-
tiap negara dalam kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-
undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang),
dan kekuasaan federatif (kekuasaan mengadakan perserikatan dan aliansi serta
segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri).
Sedangkan Montesquieu di dalam bukunya yang berjudul
L’Esprit des
lois
tahun 1748, membagi kekuasaan ke dalam: kekuasaan legislatif
(kekuasaan untuk membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif
(kekuasaan menjalankan undang-undang), dan kekuasaan yudikatif
(kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan
berhak untuk memberikan peradilan kepada rakyat).
Kemudian Gina bertanya, “Terus apa maksudnya lembaga legislatif dan
apa ya.. pokoknya yang lainnya itu?” Lili langsung menjawab, “Aku saja yang
menjelaskan itu, soalnya kakakku membantu menyiapkan informasinya kemarin
sore, jadi aku punya informasi yang lumayan, aku bacakan ya.”
Tugas pemerintahan di dalam setiap negara dipisahkan ke dalam tiga
kekuasaan. Walaupun batas pembagian itu tidak selalu sempurna, karena
kadang-kadang satu sama lainnya tidak benar-benar terpisah, bahkan
saling memengaruhi. Adanya pemisahan kekuasaan ini, berawal dari cara
untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dari satu tangan
pemegang kekuasaan seperti raja.
TT
TT
T
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
?
48
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4
1.
Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk
membuat undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, ada
beberapa lembaga yang melaksanakan tugas ini, yaitu MPR, DPR, dan DPD.
a.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), terdiri atas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Keanggotaannya dipilih melalui pemilihan umum.
Berdasarkan UUD 1945, tugas MPR, yaitu:
1.
mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar,
2.
melantik presiden dan/atau wakil presiden, dan
3.
memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut undang-undang dasar.
Sebelum dilakukannya amandemen atau perubahan pada UUD 1945,
Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara
yang bertugas untuk memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden.
Setelah amandemen UUD 1945, MPR bukan lagi lembaga tertinggi, tapi sejajar
dengan lembaga negara lainnya seperti DPR dan presiden.
Sidang MPR dilakukan paling sedikit satu kali dalam 5 tahun dan jika ada
masalah-masalah mendesak, maka MPR berhak mengadakan sidang
istimewa.
?
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, yang menjabat sebagai Ketua MPR adalah
Hidayat Nur Wahid.
Gambar
: Hidayat Nurwahid
Sumber:
Kompas
TT
TT
T
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
?
TT
TT
T
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 anggota
DPR dan 128 anggota DPD.
?
Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat
49
b.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggotanya yaitu terdiri atas perwakilan
dari berbagai daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Tugas dan wewenang DPR, di antaranya:
1)
membentuk undang-undang,
2)
membahas rancangan undang-undang oleh DPR dan presiden untuk
mendapatkan persetujuan bersama, dan
3)
memberi persetujuan kepada presiden dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa.
Anggota DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan
umum, yang dipilih berdasarkan pemilihan umum. Masa jabatannya selama
5 tahun. Di dalam menjalankan tugasnya, DPR mempunyai beberapa hak,
di antaranya hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan
pendapat, dan hak imunitas. Dalam rangka pelaksanaan fungsi
pengawasan, DPR dapat mengajukan permintaan pengusulan
pemberhentian presiden/wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi
apabila DPR berpendapat bahwa presiden/wakil presiden telah melakukan
pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/
wakil presiden.
DPR mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut.
1.
Fungsi legislasi
DPR membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden
untuk memperoleh persetujuan bersama.
2.
Fungsi anggaran
Bersama presiden menyusun dan menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memerhatikan
pertimbangan dari DPD.
3.
Fungsi pengawasan
DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945,
undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, dalam hubungannya dengan memberikan persetujuan
agenda kenegaraan, DPR mempunyai kewenangan sebagai berikut.
1.
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.
2.
Membuat perjanjian internasional yang memiliki dampak luas bagi
rakyat.
50
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4
3.
Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4.
Pengangkatan hakim agung.
5.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
6.
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
7.
Menentukan tiga dari sembilan hakim konstitusi.
c.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota dari setiap provinsi jumlahnya
sama dan jumlah seluruhnya anggota DPD tidak lebih dari sepertiga
jumlah anggota DPR. Lembaga DPD ini dimaksudkan sebagai
penyeimbang kebijakan antara pemerintahan pusat dengan
pemerintahan daerah.
Tugas-tugas DPD, di antaranya adalah:
1)
mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, yang berkaitan
dengan otonomi daerah,
2)
ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, dan
3)
ikut mengawasi pelaksanaan undang-undang.
2.
Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang bertugas menjalankan undang-
undang. Kekuasaan eksekutif ini dilaksanakan oleh kepala negara yaitu
presiden yang dibantu oleh wakil presiden. Presiden Republik Indonesia adalah
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.
Menurut perubahan ketiga UUD 1945 pasal 6A, presiden dan wakil presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Untuk masa jabatannya
adalah selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama untuk satu kali masa jabatan. Calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
sebelumnya.
Tugas-tugas presiden sebagai kepala eksekutif adalah sebagai berikut.
1.
Membentuk undang-undang.
2.
Menetapkan peraturan daerah pengganti undang-undang bila keadaan
mengharuskan.
3.
Menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-
undang.
Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat
51
Sementara itu, presiden juga memiliki beberapa hak yang berkaitan dengan
fungsinya sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan
bersenjata, yaitu sebagai berikut.
1.
Melakukan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
2.
Memberikan tanda jasa, gelar, atau tanda kehormatan lainnya kepada
orang-orang yang dinilai layak mendapatkannya.
3.
Menyatakan negara berada dalam bahaya.
4.
Menyatakan perang terhadap negara lain yang mengancam.
5.
Membuat perdamaian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
Di bidang kehakiman, presiden juga memiliki hak-hak istimewa sebagai
berikut.
1.
Memberi grasi atau ampunan kepada orang yang sudah dijatuhi
hukuman.
2.
Memberikan amnesti atau pengampunan bagi seseorang/kelompok orang
yang telah melakukan tindak pidana.
3.
Memberikan abolisi atau penghapusan suatu peristiwa pidana.
4.
Memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik seseorang.
Gambar 3.2
Presiden Republik Indonesia dipilih oleh rakyat melalui
pesta demokrasi atau pemiilhan umum (Pemilu).
Sumber:
Te m p o
52
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4
Pemberhentian presiden/wakil presiden, dapat diajukan oleh DPR.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain:
a.
memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut,
dan angkatan udara,
b.
mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, presiden melakukan
pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU,
c.
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam
kegentingan yang memaksa),
d.
menetapkan Peraturan Pemerintah,
e.
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri,
Gambar 3.3
Presiden sedang menyematkan tanda kehormatan pada
masyarakat yang berprestasi di berbagai bidang.
Sumber:
Pikiran Rakyat
Pemilihan presiden secara
langsung dipilih oleh rakyat disel
enggarakan pada
tahun 2004.
TT
TT
T
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
?
Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat
53
f.
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara
lain dengan persetujuan DPR,
g.
membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR,
h.
menyatakan keadaan bahaya,
i.
mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, presiden
memerhatikan pertimbangan DPR,
j.
menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan
pertimbangan DPR,
k.
memberi grasi, rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung,
l.
memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR,
m. memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur
dengan UU,
n.
meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR
dengan memerhatikan pertimbangan DPD,
o.
menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial
dan disetujui DPR,
p.
menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan presiden, DPR,
dan Mahkamah Agung,
q.
mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan
persetujuan DPR.
3.
Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif yaitu lembaga yang berkewajiban mempertahankan undang-
undang dan berhak untuk memberikan peradilan kepada rakyat. Lembaga ini
berkuasa untuk memutuskan perkara, menjatuhi hukuman terhadap setiap
pelanggaran undang-undang yang telah diadakan dan dijalankan. Lembaga-
lembaga tersebut, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah
Konstitusi.
a.
Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga yang melakukan kekuasaan
kehakiman dan juga badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
Tugas-tugas dari Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
1.
Menyelenggarakan peradilan guna tegaknya hukum dan keadilan.
54
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4
2.
Mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundang-
undangan dengan tetap berdasar pada undang-undang. Yang
dimaksud dengan kasasi adalah pembatalan putusan hakim karena
dianggap tidak sesuai dengan undang-undang.
3.
Memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai pemberian
grasi, amnesti dan rehabilitasi.
b.
Komisi Yudisial
(KY) mer
upakan lembaga yang bersifat mandiri,
berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
c.
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah konstitusi terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi yang
masing-masing diajukan oleh mahkamah agung, DPR, dan presiden dimana
masing-masing mengajukan tiga orang hakim konstitusi. Anggota hakim
konstitusi yang terpilih ditetapkan oleh presiden.
4.
BPK
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai
dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu
kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
5. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum atau KPU bertugas menyelenggarakan Pemilu yang
jujur sesuai dengan UUD 1945 pasal 22 E ayat 5 yang menyebutkan bahwa
pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.
Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat
55
B.
Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar!
1.
Siapakah yang termasuk ke dalam pemerintah?
2.
Sebutkan lembaga-lembaga negara Indonesia?
3.
Apa tugas dari Majelis Permusyawaratan Rakyat?
4.
Sebutkan hak-hak apa saja yang dimiliki DPR!
5.
Lembaga apa saja yang termasuk ke dalam lembaga yudikatif?
Pahamkah Kalian
Pahamkah Kalian
Pahamkah Kalian
Pahamkah Kalian
Pahamkah Kalian
Untuk lebih mengenal lembaga Negara Indonesia, secara kelompok, carilah
nama-nama ketua yang menjabat di lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif,
dan BPK! Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu!
TT
TT
T
ugasugas
ugasugas
ugas
Bagan 3.1
Bagan Lembaga-lembaga Negara
Lembaga
Yudikatif
Lembaga
Eksekutif
Presiden dan
wakil presiden
Lembaga Legislatif
MPR
DPR
DPD
MK
MA
KY
BPK
KPU
Sumber:
editorial
Lembaga-Lembaga Negara
Berdasarkan
UUD 1945
Pemerintahan dalam arti sempit adalah pemegang kekuasaan. Sedangkan
dalam arti luas adalah seluruh lembaga baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif
serta kegiatannya dalam suatu negara.
56
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4
Dengan demikian pemerintahan pusat adalah pemegang kekuasaan di
tingkat pusat, yang tidak lain adalah presiden, wakil presiden, dan menteri
kabinet yang memegang kekuasaan eksekutif. Tugas utama pemerintah adalah
melaksanakan undang-undang dasar. Di dalam melaksanakan tugasnya,
pemerintah perlu diatur secara baik dengan aparatur negara yang berkualitas.
Presiden dapat berperan membuat undang-undang bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dan membuat peraturan umum untuk melaksanakan undang-
undang yang telah ditetapkan oleh DPR. Contoh peraturan tersebut adalah
peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
Adapun sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan presidensial
sehingga tanggung jawab pemerintahan ada di tangan presiden. Dalam
melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.
Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam
kabinet memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan sehari-hari.
Masa pemerintahan tahun 2004-2009,
telah terpilih Presiden Republik Indonesia
yaitu Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
dan Wakil Presiden Bapak Jusuf Kalla.
Pada masa pemerintahan ini disebut
dengan Kabinet Indonesia Bersatu.
TT
TT
T
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
?
Sumber:
Redaksi
Presiden
Wakil Presiden
Bagan 3.2 Bagan Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat
Lembaga Tertinggi Negara
MPR
Pemegang Kedaulatan Rakyat
Menyusun undang-undang
bersama DPR
Para Menteri Kabinet
Sumber:
Editorial
Gambar
: SBY dan J. Kalla
Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat
57
Berdasarkan bagan di atas, presiden adalah mandataris MPR yang
bertanggung jawab kepada MPR. Seperti tercantum dalam Undang-Undang
Dasar 1945 beserta penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut.
“Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah
majelis. Dan sebagai penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di
bawah majelis, presiden tidak bertanggung jawab pada DPR dan/atau di bawah
DPR. Presiden, yang diangkat oleh MPR tunduk dan bertanggung jawab kepada
majelis, serta wajib menjalankan putusan-putusan majelis.”
Di dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 juga terdapat beberapa
ketentuan mengenai kekuasaan, kewajiban, dan wewenang presiden seperti:
1.
presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang
telah ditetapkan oleh MPR;
2.
presiden yang diangkat oleh majelis, tunduk dan bertanggung jawab
kepada MPR;
3.
presiden mandataris MPR wajib menjalankan putusan-putusan MPR;
4.
presiden adalah penyelenggara pemerintah tertinggi di bawah MPR.
Untuk lebih lengkapnya, aparatur pemerintah di tingkat pusat terdiri atas:
1.
presiden;
2.
wakil presiden;
3.
kabinet menteri;
4.
sekretaris negara;
5.
kejaksaan agung;
6.
panglima angkatan bersenjata;
7.
gubernur bank sentral.
Berikut ini adalah susunan kabinet Indonesia Bersatu agar kamu mengenal
nama-nama menteri yang terpilih.
Daftar Susunan Kabinet Indonesia Bersatu pada Awal Pembentukan
(21 Oktober 2004), perombakan Pertama (7 Desember 2005), dan
Perombakan Kedua (9 Mei 2007)
Presiden
:
Susilo Bambang Yudhoyono
Wakil Presiden
:
Jusuf Kalla
A.
Menteri Negara Koordinator
1.
Menteri Koordinator Hukum
: La
ks. (Purn) Widodo Adi Sutjipto
Politik, dan Keamanan
58
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4
2.
Menteri Koordinator
: Boediono
Perekonomian
3.
Menteri Koordinator
: Aburizal Bakrie
Kesejahteraan Rakyat
B.
Menteri Departemen
1.
Menteri Luar Negeri
: Noer Hassan Wirajuda
2.
Menteri Dalam Negeri
: Mardiyanto
3.
Menteri Pertahanan
: Juwono Sudarsono
4.
Menteri Hukum dan HAM
: Andi Mattalata
5.
Menteri Perdagangan
: Mari Elka Pangestu
6.
Menteri Perindustrian
: Fahmi Idris
7.
Menteri Energi dan Sumber
: Purnomo Yusgiantoro
Daya Mineral
8.
Menteri Keuangan
: Sri Mulyani
9.
Menteri Kehutanan
: Malam Sambat Kaban
10. Menteri Pertanian
: Anton Apriyantono
11. Menteri Kesehatan
: Siti Fadilah Supari
12. Menteri Pekerjaan Umum
: Djoko Kirmanto
13. Menteri Sosial
: Bachtiar Chamsyah
14. Menteri Pendidikan Nasional
: Bambang Sudibyo
15. Menteri Agama
: Muhammad Maftuh Basyuni
16. Menteri Kelautan dan
: Freddy Numberi
Perikanan
17. Menteri Perhubungan
: Jusman Syafei
Djamal
18. Menteri Tenaga Kerja dan
: Erman Suparno
Transmigrasi
C.
Menteri Negara
1.
Menneg Kebudayaan dan
: Jero Wacik
Pariwisata
2.
Menneg Koperasi dan UKM
: Suryadharma Ali
3.
Menneg Lingkungan Hidup
: Rachmat Nadi Witoelar
Kartaadipoetra
4.
Menneg Riset dan Teknologi
: Kusmayanto Kadiman
5.
Menneg Pendayagunaan
: Taufik Eff
endy
Aparatur Negara
6.
Menneg Pemberdayaan Perempuan
: Meutia Farida Hatta Swasono
Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat
59
7.
Menneg Percepatan Pembangunan
: Mohammad Lukman Edy
Daerah Tertinggal
8.
Menneg Komunikasi dan Informasi
: Mohammad Nuh
9.
Menneg Pemuda dan Olahraga
: Adhyaksa Dault
10. Menneg BUMN
: Sofyan
Djalil
11. Menneg Perumahan Rakyat
: Moh. Yusuf Asy’ari
12. Menneg Perencanaan Pembangunan : Paskah Suzetta
Nasional/Kepala BAPPENAS
13. Menteri Sekretaris Negara
: Hatta Rajasa
Tahukah kalian pada tanggal 7 Mei 2007, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono telah merombak susunan kabinet Indonesia bersatu. Pada
perombakan kali ini presiden memberhentikan empat menteri yaitu Menteri
Hukum dan HAM Hamid Awaludin, Menteri Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Saifullah Yusuf, Menteri BUMN Sugiharto, dan Menteri Sekretaris
negara Yusril Ihza Mahendra. Presiden mengganti jajaran kementeriannya
dengan nama baru yaitu Andi Mattalatta menjabat sebagai Menteri Hukum
dan HAM, Muhammad Nuh menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan
Informatika, Jusman Syafii Djamal menjabat sebagai Menteri Perhubungan,
dan Lukman Edi menjabat sebagai Menteri Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal.
Presiden juga merotasi beberapa Menterinya yaitu Menteri Perhubungan Hatta
Rajasa dirotasi menjadi Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Komunikasi
dan Informatika Sofyan Djalil dirotasi menjadi Menteri Negara BUMN.
Presiden juga mengganti Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dengan
Hendarman Supandji. Pelantikan penggantian menteri ini dilaksanakan pada
hari Rabu 9 Mei 2007.
TT
TT
T
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
?
Pahamkah Kalian
Pahamkah Kalian
Pahamkah Kalian
Pahamkah Kalian
Pahamkah Kalian
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar!
1.
Apa sistem pemerintahan Indonesia?
2.
Dalam melaksanakan kewajibannya, Presiden dibantu oleh?
3.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh?
4.
Siapakah Presiden Indonesia saat ini?
5.
Berapa lamakah jabatan presiden?
60
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4
TT
TT
T
ugasugas
ugasugas
ugas
Jika kamu harus memilih jabatan menteri, menteri apakah yang akan kamu
pilih dan mengapa memilih menteri tersebut! Apakah kinerja menteri sekarang
baik? Mengapa? Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu!
Mengenal tokoh Presiden Republik Indonesia!
Jenderal (TNI)
Susilo Bambang Yudhoyono
(lahir
9 September 1949 di Pacitan, Jawa Timur,
Indonesia) adalah mantan pensiunan jenderal militer
Indonesia dan tampil sebagai Presiden Indonesia
ke-6 yang terpilih dalam pemilihan umum secara
langsung oleh rakyat pertama kali. Yudhoyono
menang dalam pemilu presiden September 2004.
Yudhoyono yang dipanggil
Sus
oleh orang tuanya
dan populer dengan panggilan
SBY
lahir di Pacitan, Jawa Timur pada 9
September 1949). Melalui amandemen UUD 1945 yang memungkinkan
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, ia kemudian terpilih menjadi
Presiden Republik Indonesia pertama pilihan rakyat. Ia menjadi presiden
Indonesia keenam setelah dilantik pada 20 Oktober 2004 bersama Wakil
Presiden Jusuf Kalla. Karier militernya terhenti ketika ia diangkat Presiden
Abdurrahman Wahid sebagai Menteri Pertambangan dan Energi pada tahun
1999 dan tampil sebagai salah seorang pendiri Partai Demokrat. Pangkat
terakhir Susilo Bambang Yudhoyono adalah Jenderal TNI sebelum pensiun
pada 25 September 2000.
TT
TT
T
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
ahukah Kalian
?
Sumber:
www.indonesia.go
Gambar:
Presiden SBY
Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat
61
KosakataKosakata
KosakataKosakata
Kosakata
1.
rancangan undang-undang : rencana/desain undang-undang sebelum
disahkan
2.
kepala negara
: or
ang yang mengepalai/memimpin suatu
negara
3.
kepala pemerintahan
: orang yang memimpin suatu
pemerintahan
4.
partai politik
: perkum
pulan yang didirikan untuk
mewujudkan ideologi politik tertentu
1.
Pelaksanaan sistem pemerintahan dibagi ke dalam beberapa lembaga
negara yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2.
Lembaga legislatif merupakan lembaga yang bertugas dan
berwenang untuk membuat undang-undang. Terdiri dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3.
Lembaga eksekutif, yaitu lembaga yang bertugas melaksanakan
undang-undang. Yang termasuk ke dalam lembaga ini adalah presiden.
4.
Lembaga yudikatif, merupakan lembaga yang berkewajiban
mempertahankan undang-undang dan berhak untuk memberikan
peradilan kepada rakyat. Yang termasuk di dalamnya adalah Mahkamah
Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Yudisial (MY).
5.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang
setingkat dengan lembaga negara lainnya.
6.
Sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan presidensial,
di mana tanggung jawab pemerintahan ada di tangan presiden.
Dalam melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu
orang wakil presiden.
7.
Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri
dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
RR
RR
R
angkuman
angkuman
angkuman
angkuman
angkuman
62
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4
I.
Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda
silang (X) pada huruf a, b, c, atau d. Kerjakan pada buku tugas kalian!
1.
Lembaga negara yang bertugas dan berwenang untuk membuat undang-
undang adalah ....
a.
eksekutif
b.
yudikatif
c.
legislatif
d.
mahkamah agung
2.
Salah satu tugas dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah ....
a.
mengubah dan menetapkan undang-undang
b.
membuat undang-undang
c.
mengangkat presiden
d.
mengangkat Dewan Permusyawaratan Rakyat
3.
Berapa lamakah masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat ....
a.
seumur hidup
b.
6 tahun
c.
5 tahun
d.
2 tahun
4.
Lembaga negara yang termasuk ke dalam lembaga yudikatif adalah ....
a.
DPR
b.
presiden
c.
mahkamah agung (MA)
d.
menteri
5.
Pemegang kekuasaan atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan
udara adalah ....
a.
MPR
b.
mahkamah konstitusi
c.
DPR
d.
presiden
6.
Lembaga yang bertugas memeriksa keuangan negara adalah ....
a.
DPD
b.
BPK
c.
presiden
d.
DPR
7.
Anggota DPR dipilih oleh ....
a.
rakyat
b.
MPR
b.
MA
d.
presiden
PelatihanPelatihan
PelatihanPelatihan
Pelatihan
Pelajaran 3 : Sistem Pemerintahan Pusat
63
8.
Anggota Komisi yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan
persetujuan dari ....
a.
MPR
b.
DPD
c.
MA
d.
DPR
9.
Lembaga negara yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang
adalah ....
a.
yudikatif
b.
eksekutif
c.
legislatif
d.
BPK
10. Lembaga ini, dimaksudkan sebagai penyeimbang kebijakan antara
pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Lembaga tersebut
adalah ....
a.
DPR
b.
BPK
c.
DPD
d.
MPR
II.
Isilah titik-titik berikut ini dengan benar. Kerjakan pada buku tugas
kalian!
1.
Memberi persetujuan kepada presiden dalam hal ihwal kepentingan yang
memaksa, merupakan salah satu tugas dari ....
2.
Pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan
angkatan udara adalah ....
3.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh ....
4.
Sistem pemerintahan Indonesia adalah ....
5.
Wakil Presiden Republik Indonesia adalah ....
III. Jawablah pertan
yaan berikut ini dengan benar. Kerjakan pada buku
tugas kalian!
1.
Sebutkan struktural pemerintahan pusat!
2.
Sebutkan tugas dari MPR!
3.
Sebutkan lembaga yang termasuk lembaga legislatif!
4.
Sebutkan 3 tugas dari presiden!
5.
Lembaga apakah yang tidak terpengaruh oleh kekuasaan pemerintah?
64
Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas IV Jilid 4
IV. Kegiatan. Kerjakan pada buku tugas kalian!
Buatlah kelompok kerja untuk mewawancara tokoh masyarakat di lingkungan
sekitarmu. Tanyakanlah tentang pemilu yang terakhir kalinya. Bagaimana
prosedur pemilihan tersebut! Hasilnya dikumpulkan kepada gurumu!